MOTOR Plus-online.com - Biar motor tidak bodong gara-gara data STNK dihapus, bikers harus taat bayar pajak.
Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja dan Kemendagri menggelar Focus Group Discussion (FGD) terliha implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (25/1/2023) kemarin.
FGD tersebut dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto, serta Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni.
Selain itu, tim pembina samsat tingkat nasional dan provinsi di Pulau Jawa juga menghadiri FGD tersebut.
Salah satu materi yang dibahas, yakni soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berharap tentunya masyarakat melalui pendekatan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dapat meningkat,” kata Firman dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu.
Menurut Firman, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum.
Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya
Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.
Kakorlantas Polri itu menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun.
"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” tegas Firman.
Dengan data STNK dihapus, maka dapat membuat motor bodong.
Ketentuan ini berdasarkan UU LLAJ Pasal 74 Ayat 3, disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Ada dua cara penghapusan data STNK kendaraan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, bikers bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.
Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data STNK kendaraan.
Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.
Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR