Pemutihan Pajak 2023 Minta Distop Depdagri, Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus Permanen

Aong - Minggu, 29 Januari 2023 | 12:00 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Pemutihan pajak 2023 minta distop Depdagri, kendaraan STNK mati 2 tahun terancam bodong

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi atau pembebasan denda pajak kendaraan dihimbau dihentikan.

Pemutihan pajak 2023 minta distop Depdagri, kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus permanen jadi bodong. 

Depdagri atau departemen dalam negeri meminta pemerintah daerah tak lagi membuka permutihan pajak 2023 khsusus kendaraan.

Katanya penghapusan pemutihan pajak kendaraan agar kebijakan penghapusan data STNK mati 2 tahun jadi efektif.

Dihapusnya data STNK mati 2 tahun diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan guna membayar pajak.

Karena kondisi sekarang kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor masih rendah di Indonesia.

Pihak Korlantas Polri menyebut sekitar 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih menunggak pajak.

Rencana dihapusnya data kendaraan STNK mati 2 tahun bukan diblokir yang bisa dibuka lagi namun permanen.

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya

Baca Juga: 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sidoarjo dan Jambi Paling Lama Masa Berlakunya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular