“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Itu hanya kenang-kenangan. Ada mobil, tapi hanya dipajang di rumah dan tidak bisa dikendarai di jalan. Sudah dua tahun tidak bayar, diblokir," ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Fatoni, kebijakan data STNK mati 2 tahun dihapus harus dibarengi penghapusan kebijakan pemutihan.
“Sampai saat ini, banyak pemerintah daerah yang menggelar pemutihan setiap tahun. Alih-alih menambah kewajiban pajak, para pemilik kendaraan memutuskan menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) diulang, itu tidak mendidik. Kalau kita hapus (data STNK tunggakan PKB) dan perkuat Pasal 74 UU LLAJ, kita akan mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan data STNK tunggakan PKB harus segera dilaksanakan.
Tahapan kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus permanen.
Dirjen Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat undang-undang, data kendaraan pasti akan terhapus jika STNK mati 2 tahun.
Yang pasti legalitas kendaraan tidak lagi terpantau hingga menjadikannya sebagai kendaraan penipuan.
Jika kendaraan tersebut tetap digunakan di jalan raya, Polri memiliki kewenangan untuk menyitanya.
“Jadi bukan diblokir tapi dihapus (data STNK), kalau dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, nanti akan kami beritahukan dengan mengirimkan SP (surat peringatan),” jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan tahapan penghapusan data STNK tunggakan PKB.
Pertama, SP akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, diberi waktu lima bulan untuk membayarnya.
Kedua, jika Anda tidak menerima tanggapan atau pembayaran tidak dilakukan, STNK akan diblokir selama satu bulan.
Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari master data selama 12 bulan.
Keempat, jika pemilik tidak memperhatikan SP, maka data STNK kendaraan bermotor akan terhapus permanen.
KOMENTAR