MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi atau pembebasan denda pajak kendaraan dihimbau dihentikan.
Pemutihan pajak 2023 minta distop Depdagri, kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus permanen jadi bodong.
Depdagri atau departemen dalam negeri meminta pemerintah daerah tak lagi membuka permutihan pajak 2023 khsusus kendaraan.
Katanya penghapusan pemutihan pajak kendaraan agar kebijakan penghapusan data STNK mati 2 tahun jadi efektif.
Dihapusnya data STNK mati 2 tahun diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan guna membayar pajak.
Karena kondisi sekarang kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor masih rendah di Indonesia.
Pihak Korlantas Polri menyebut sekitar 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih menunggak pajak.
Rencana dihapusnya data kendaraan STNK mati 2 tahun bukan diblokir yang bisa dibuka lagi namun permanen.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya
Baca Juga: 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sidoarjo dan Jambi Paling Lama Masa Berlakunya
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Itu hanya kenang-kenangan. Ada mobil, tapi hanya dipajang di rumah dan tidak bisa dikendarai di jalan. Sudah dua tahun tidak bayar, diblokir," ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Fatoni, kebijakan data STNK mati 2 tahun dihapus harus dibarengi penghapusan kebijakan pemutihan.
“Sampai saat ini, banyak pemerintah daerah yang menggelar pemutihan setiap tahun. Alih-alih menambah kewajiban pajak, para pemilik kendaraan memutuskan menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) diulang, itu tidak mendidik. Kalau kita hapus (data STNK tunggakan PKB) dan perkuat Pasal 74 UU LLAJ, kita akan mengedukasi masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Ia mengatakan, kebijakan penghapusan data STNK tunggakan PKB harus segera dilaksanakan.
Tahapan kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus permanen.
Dirjen Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat undang-undang, data kendaraan pasti akan terhapus jika STNK mati 2 tahun.
Yang pasti legalitas kendaraan tidak lagi terpantau hingga menjadikannya sebagai kendaraan penipuan.
Jika kendaraan tersebut tetap digunakan di jalan raya, Polri memiliki kewenangan untuk menyitanya.
“Jadi bukan diblokir tapi dihapus (data STNK), kalau dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, nanti akan kami beritahukan dengan mengirimkan SP (surat peringatan),” jelas Yusri dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan tahapan penghapusan data STNK tunggakan PKB.
Pertama, SP akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, diberi waktu lima bulan untuk membayarnya.
Kedua, jika Anda tidak menerima tanggapan atau pembayaran tidak dilakukan, STNK akan diblokir selama satu bulan.
Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari master data selama 12 bulan.
Keempat, jika pemilik tidak memperhatikan SP, maka data STNK kendaraan bermotor akan terhapus permanen.
KOMENTAR