Dikutip dari akun Instagram @fakta.suroboyo, warga berhasil menangkap gerombolan geng motor.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (25/1/2023) malam.
Suasana nampak mencekam karena beberapa warga nampak emosi kepada anggota geng motor yang tertangkap.
Anggota geng motor cuma menunduk ketakutan menahan tangis saat dikepung dan ditangkap.
Bukan hanya menangkap pelaku geng motor, warga yang kesal juga menghancurkan motor gerombolan geng motor ini.
Beberapa motor nampak berserakan di jalan, sementara warna menghantamkan kayu dan batu ke motor anggota geng motor tersebut.
"iku loh cuk gengster loh cuk," teriak salah seorang warga yang merekam aksi penangkapan gerombolan geng motor itu.
Dari keterangan di akun Instagram tersebut, gerombolan geng motor ini melakukan teror disepanjang jalan di Surabaya dan menuju ke arah Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unes) di Jalan Lidah Wetan, Surabaya Jawa Timur.
Baca Juga: 5 Kota Darurat Geng Motor Bersenjata, Aksinya Makin Tak Masuk Akal
Anggota geng motor nampak diamankan beberapa warga setelah ditangkap.
Gerombolan geng motor atau gengster ini bisa dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
Geng motor sendiri sering menebar ancaman dan menganiaya korban yang berada di pinggir jalan atau pemotor.
Penganiayaan diatur dalam Pasal 353 KUHP yang berisi:
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun.
2. Jika perbuatan (penganiayaan) mengakibatkan luka, luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.
Simak videonya di bawah ini:
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @fakta.suroboyo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR