MOTOR Plus-online.com - Rencana penggolongan SIM C nampaknya sudah akan diterapkan, syarat punya SIM C1 tidak bisa sembarangan.
Pemotor siap-siap dalam waktu dekat kepolisian akan menggolongkan SIM C.
Nantinya SIM C akan dibagi menjadi SIM C1 dan SIM C2.
Khusus untuk SIM C hanya untuk pemilik motor yang kapasitas mesinnya di bawah 250cc.
Sementara SIM C1 wajib dimiliki para pengguna motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc.
Dan yang terakhir SIM C2 khusus untuk penunggang moge atau motor 500cc ke atas.
Syarat memiliki SIM C1 dan SIM C2 ternyata tidak mudah.
Selain itu untuk mendukung rencana penggolongan SIM C1 dan SIM C2, polisi sudah menyiapkan 132 motor Hunter Scrambler SK500.
Baca Juga: Terungkap Wilayah Ini Jadi yang Pertama Punya SIM C1
Dikutip dari ntmcpolri.info, rencana penggolongan SIM C1 dan SIM C2 dikatakan langsung Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR