Dalam penerapannya, kepolisian turut melibatkan masyarakat apabila melihat kendaraan berpelat RF yang melanggar.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (kendaraan pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari Tribunnews.com.
Latif menambahkan kendaraan pelat RF dan pelat lainnya memiliki hak sama di jalan raya.
Meski pelat RF masuk golongan pelat yang dikhususkan untuk lembaga tertentu, ditegaskannya dalam penerapan tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk melanggar.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR