MOTOR Plus-Online.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyuntik mati pelat nomor kendaran RF.
Rencananya penyetopan tersebut bakal berlaku mulai 10 Oktober 2023 mendatang.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap." kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," lanjutnya.
Nantinya bagi kendaraan yang berhak, polisi akan memberi kode baru yang bersifat rahasia.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.
Penyetopan ini sebagai bentuk penegasan Polri terhadap banyaknya oknum pengguna pelat nomor RF yang sering bikin ulah.
Namun untuk saat ini, aturan baru pelat RF masih dalam penyempurnaan.
Baca Juga: Driver Ojol Wajib Bayar ERP Karena Motornya Tidak Pelat Kuning
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan akan menindak tegas dan memberi sanksi tilang untuk kendaraan pelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan raya.
Dalam penerapannya, kepolisian turut melibatkan masyarakat apabila melihat kendaraan berpelat RF yang melanggar.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (kendaraan pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari Tribunnews.com.
Latif menambahkan kendaraan pelat RF dan pelat lainnya memiliki hak sama di jalan raya.
Meski pelat RF masuk golongan pelat yang dikhususkan untuk lembaga tertentu, ditegaskannya dalam penerapan tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk melanggar.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR