Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan ranmor jenis motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Sebut Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR