MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu khawatir ketemu orang sok jagoan lagi, pelat nomor RF dipastikan enggak bakal berlaku lagi, simak penjelasan Korlantas Polri termasuk kapan mulai diterapkannya.
Seperti yang brother ketahui, kebanyakan oknum pengguna kendaraan dengan pelat nomor RF sering membuat masalah di jalan raya.
Bahkan, tidak sedikit laporan pengguna mobil dengan pelat nomor RF menimbulkan keributan.
Tapi brother bisa bernafas lega, keberadaan oknum tersebut enggak bakal bertahan lama.
Hal tersebut seiring dengan keputusan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri yang tidak memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor itu.
Adapun keputusan menghentikan penerbitan pelat RF dan sejenisnya sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
Sampai akhirnya, seluruh pelat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
Seperti yang disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi persi di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Sering Bikin Ulah, Pelat Nomor RF Akhirnya Disuntik Mati Polisi
"Sudah saya suruh setop. Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, ketentuan itu juga bagi masyarakat sipil.
Kalau masih nekat memakai pelat nomor tersebut, dapat dipastikan pelat palsu.
"Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak.
Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda.
Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.
Nantinya, pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'.
Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.
Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.
Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat.
"Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri.
Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas.
Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.
"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas ter-capture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.
Seandainya bikers ketemu pengguna pelat tersebut dan bersikap arogan, tinggal laporkan saja ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Setop Pelat ’Sakti’ RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR