Terkait rencana penghapusan data STNK dan motor jadi bodong sudah disosialisasikan sejak beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus.
Menurut Yusri, rencana penghapusan data STNK (registrasi dan identifikasi) motor dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.
Menurutnya penghapusan data STNK motor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Motor yang tidak bayar pajak akan jadi motor bodong diatur dalam Pasal 74.
Namun demikian pajak motor yang mati atau tidak dibayarkan selama dua tahun belum bisa dihapus data STNK-nya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya
Harus diingat, motor yang data STNK dihapus dan jadi bodong adalah ketika pajak motor 5 tahunan mati, ditambah dua tahun kemudian tidak dibayarkan lagi pajaknya.
Jadi untuk pajak motor yang baru mati selama dua tahun tetap aman dan harus segera dibayarkan pajaknya.
Sementara motor yang data STNK (registrasi dan identifikasi) sudah dihapus tidak bisa lagi diregistrasi ulang.
Mengacu pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada dua alasan data STNK motor dihapus:
1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
2. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Saat ini, pemutihan pajak motor 2023 sudah digelar di Aceh (2 Januari-28 Februari 2023), Riau (mulai bulan Februari), Jambi (6 Januari-6 April 2023), Sidoarjo ( sampai Maret 2023), Sulawesi Barat (12 Januari-5 Maret 2023).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR