Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2023 Masih Lama, Nunggak Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong?

Ahmad Ridho - Jumat, 27 Januari 2023 | 12:34 WIB
Adam Samudra
Pemutihan pajak motor 2023 berlangsung sampai beberapa bulan mendatang, waspada motor bodong karena tujuh tahun tidak bayar pajak.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2023 masih masih beberapa bulan lagi, apa benar motor nunggak 2 tahun jadi bodong?

Masih punya tunggakan atau belum bayar pajak motor, segera dilunasi.

Aturan baru sudah disosialisasikan terkait rencana kepolisian akan menghapus data STNK motor.

Pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar dan bisa dimanfaatkan para penunggak pajak motor.

Di tahun 2023 ini, tercatat ada lima daerah yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Penunggak pajak motor diberikan keringanan termasuk pembebasan denda yang tidak harus dibayarkan.

Penunggak pajak motor cukup membayar pokok pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus alias gratis di program pemutihan pajak motor 2023 ini.

Baca Juga: 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sidoarjo dan Jambi Paling Lama Masa Berlakunya

Lalu apakah benar motor yang tidak bayar pajak selama dua tahun data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Terkait rencana penghapusan data STNK dan motor jadi bodong sudah disosialisasikan sejak beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus.

Menurut Yusri, rencana penghapusan data STNK (registrasi dan identifikasi) motor dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.

Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

Menurutnya penghapusan data STNK motor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Motor yang tidak bayar pajak akan jadi motor bodong diatur dalam Pasal 74.

Namun demikian pajak motor yang mati atau tidak dibayarkan selama dua tahun belum bisa dihapus data STNK-nya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya

Harus diingat, motor yang data STNK dihapus dan jadi bodong adalah ketika pajak motor 5 tahunan mati, ditambah dua tahun kemudian tidak dibayarkan lagi pajaknya.

Jadi untuk pajak motor yang baru mati selama dua tahun tetap aman dan harus segera dibayarkan pajaknya.

Sementara motor yang data STNK (registrasi dan identifikasi) sudah dihapus tidak bisa lagi diregistrasi ulang.

Mengacu pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada dua alasan data STNK motor dihapus:

1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

2. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Saat ini, pemutihan pajak motor 2023 sudah digelar di Aceh (2 Januari-28 Februari 2023), Riau (mulai bulan Februari), Jambi (6 Januari-6 April 2023), Sidoarjo ( sampai Maret 2023), Sulawesi Barat (12 Januari-5 Maret 2023).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular