Yayat menyebut, saat melakukan konvoi pengendara juga harus menyesuaikan dengan dinamika budaya masyarakat dalam berlalu lintas.
"Jadi ada aturan yang dibuat untuk konvoi oleh UU memang untuk melindungi konvoi juga dan melindungi masyarakat," ujar Yayat.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, anggota konvoi harus memperhatikan beberapa faktor.
Seperti keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pengguna jalan dan juga anggota-anggotanya.
"Sehingga, para peserta konvoi dan masyarakat tetap aman dan lancar, walaupun dengan keberadaan beberapa kendaraan yang melakukan konvoi," jelas Jusri.
Jusri memaparkan, saat anggota konvoi disertai pengawalan polisi, polisi yang mengawal bisa melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga arus lalu lintas agar tidak terganggu.
Misalnya, instruksi dari polisi kepada pengguna jalan untuk terus berjalan walaupun ada rambu berhenti, agar arus lalu lintas bisa tetap berjalan.
Baca Juga: 15 Anggota Geng Motor Konvoi Sambil Acungkan Golok Di Cimahi, Enggak Berkutik Ditangkap Polisi
"Bahkan, bagi peserta konvoi pun, kalau dia mempertimbangkan peserta konvoi yang bergerak, dia akan bergerak. Dan itu juga berlaku kepada masyarakat. Tergantung penilaian dari polisi. Karena, polisi melakukan itu ada dasar hukumnya," kata Jusri.
Dengan pendampingan polisi, konvoi diharapkan bisa meminimalisir dan menghindari terjadinya gangguan terhadap pengguna jalan yang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarangan, Simak Aturan Konvoi agar Tidak Membahayakan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR