Yusri mengakui kalau mulai 10 Oktober 2023 mendatang penggunaan pelat nomor RF resmi dihentikan.
Semuanya akan dilakukan secara bertahap dan tidak akan diterbitkan lagi.
Selain itu, untuk yang bikin pelat nomor RF baru maupun perpanjangan akan dihapus juga.
Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan.
Tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Pemohon baru pelat nomor RF juga tidak akan bisa diterbitkan lagi.
“Sudah enggak bisa. Karena yang dipakai ini (pelat nomor khusus), mobil dinasnya dia. Misal pelat merah, baru dia minta nomor khusus,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com (26/1/2023).
“Enggak ada lagi yang misalnya Eselon 1, dia minta untuk pembantunya, untuk istrinya, untuk anaknya, enggak bisa,” kata dia.
Baca Juga: Jagoan Jalanan Galau, Pelat Nomor RF Enggak Bakal Berlaku Lagi, Ini Kata Korlantas Polri
Untuk diketahui, polisi menerbitkan pelat nomor kendaraan berakhiran RF.
Pelat nomor RFini merupakan pelat nomor rahasia atau khusus yang diberikan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR