MOTOR Plus-online.com - BPKB berubah warna bukan hanya sebagai penyegaran namun ada maksud tertentu.
Kini BPKB jadi berwarna hitam halaman lebih sedikit dan terdapat kode T yang mengandung arti khusus harap ketahui.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) muncul dengan wajah baru dan ada perbedaan dari sebelumnya.
Hadirnya BPKB baru berwarna hitam ada perbedaan dari warna hingga data yang disajikan.
Dikutip dari Gridoto.com, Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri menjelaskan.
"BPKB versi baru memiliki tampilan berwarna hitam dengan jumlah halaman sebanyak 16 lembar yang sebelumnya ada sebanyak 22 halaman" kata Kompol Rezkhy pada Jum'at (27/1/2023).
Terlihat di bagian pojok kanan atas tertera nomor BPKB dengan kode huruf di belakang nomor BPKB.
Selain jumlah isi halaman, perbedaan utama anatara BKPB lama dengan baru ada pada pencantuman nomor KTP pemilik yang masih berlaku.
Baca Juga: Bolehkah Beli Motor Bekas Tanpa Dilengkapi BPKB? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Motor Murah Uang Rp 3 Juta Dapat Kawasaki KLX 150 2012, STNK dan BPKB Lengkap
Maksud dari pencantuman tersebut adalah untuk mencegah pemalsuan BPKB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Yang mana pihak Samsat akan menolak pengajuan pembuatan BPKB, jika KTP yang dibawa untuk pengajuan tidak jelas.
Masih menurut Rezkhy, dalam tiap tahun BPKB memiliki seri yang berbeda-beda
"BPKB warna hitam dengan seri T adalah BPKB keluaran tahun 2022, sementara pada warna abu-abu adalah keluaran tahun 2019 dengan seri Q, kemudian seri R itu tahun 2020 dan seri S 2021," ungkapnya.
Selain itu dia juga mengatakan, untuk BPKB baru biasanya hanya bisa didapat pada saat membeli kendaraan baru atau ketika melakukan balik nama kendaraan.
"Jadi pada saat beli kendaraan baru otomatis BPKB akan mendapat yang warna hitam, jadi kendaraan yang miliki BPKB dengan tipe lama tidak bisa berubah," pungkasnya.
KOMENTAR