Diinformasikan ada 3 keuntungan yang diperoleh para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor.
Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari pelat non DC ke DC, dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Pelat nomor DC khusus digunakan kendaraan bermotor yang berada di wilayah Sulbar meliputi Mamuju, Mamuju Utara, Polewali Mandar, Majene, dan Masama.
Sedangkan keuntungan terakhir bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Kedua, pemutihan pajak kendaraan 2023 provinsi Jambi.
Pemutihan pajak di Jambi diantaranya, pajak mati di atas 15 tahun cukup bayar 2 tahun saja.
Menurut akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak di Jambi berlangsung dari 6 Januari hingga 6 April 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan atau PKB di antaranya; diskon pajak, mulai bebas sanksi administratif PKB, untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Juga bebas pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
KOMENTAR