Dua Cara Tilang Elektronik di Jalan Raya, Pemotor Hanya Dikasih Waktu 8 Hari

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Januari 2023 | 07:00 WIB
Tribun Medan
Pemotor waspada kena tilang elektronik (ETLE) dikasih waktu konfirmasi cuma 8 hari.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

- ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.

- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

- Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.

- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone, Satlantas Tegal Kota Kaget Banyak Pemotor Lakukan Pelanggaran Ini

- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular