Salah satunya, apakah pengendara motor sudah wajib menggunakan MyPertamina?
Pengendara motor belum wajib daftar MyPertamina
Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi menggunakan MyPertamina baru dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat alias mobil.
Sebagai informasi, tahap awal uji coba MyPertamina ini telah dilakukan sejak 1 Juli 2022 lalu di berbagai kota di lima provinsi.
Di antaranya seperti Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Denpasar, Kota Bukittinggi.
Kemudian, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, dan Kota Sukabumi.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Isi BBM di SPBU, Sepeda Motor Isi Pertalite Kini Wajib Daftar MyPertamina?
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR