MOTOR Plus-Online.com - PT Pertamina melakukan pembatasan pembelian Pertalite melalui aplikasi MyPertamina.
Pembatasan itu dilakukan dalam rangka menekan biaya subsidi dari pemerintah atas pembelian Pertalite.
Selain itu, pembatasan ini juga dalam rangka agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, saat ini alokasi untuk anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun.
Nilai itu sudah membengkak dari anggaran semula yang hanya sebesar Rp 152,1 triliun.
Berdasarkan data terakhir, terdapat lebih dari satu juta kendaraan yang telah terdaftar di MyPertamina.
Dari satu juta pendaftar MyPertamina itu hampir 70 persen didominasi oleh pengguna BBM jenis Pertalite pada Agustus 2022 lalu.
Sedangkan 30 persen sisanya pengguna solar subsidi.
Baca Juga: Siap-siap Beli BBM Pertalite Akan Segera Dibatasi, Begini Kata Menteri ESDM dan Pertamina
Meski sudah banyak pengguna yang mendaftar, masih ada beberapa pertanyaan yang kerap diajukan oleh masyarakat terkait aplikasi MyPertamina ini.
Salah satunya, apakah pengendara motor sudah wajib menggunakan MyPertamina?
Pengendara motor belum wajib daftar MyPertamina
Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi menggunakan MyPertamina baru dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat alias mobil.
Sebagai informasi, tahap awal uji coba MyPertamina ini telah dilakukan sejak 1 Juli 2022 lalu di berbagai kota di lima provinsi.
Di antaranya seperti Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Denpasar, Kota Bukittinggi.
Kemudian, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, dan Kota Sukabumi.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Isi BBM di SPBU, Sepeda Motor Isi Pertalite Kini Wajib Daftar MyPertamina?
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR