MOTOR Plus-online.com - BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ukurannya akan jadi kecil.
BPKB jadi mengecil segede paspor tapi dikenakan biaya mahal, polisi ungkap alasannya dari sisi kegunaan.
Seperti diketahui BPKB baru akan jadi BPKB elektronik atau eBPKB segera diterbitkan.
Bukan karena barang baru jadi harganya mahal namun ada alasan kuat sehingga masih wajar.
"Akan Ada chip dan ada ID. Kemudian apa kemudahannya? Bisa NFC dengan smartphone," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/1/2023).
Kata Yusri, data dalam BPKB elektronik tersebut nantinya juga akan tersimpan di arsip digital yang sedang disiapkan.
Sehingga, nantinya akan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data seperti mutasi, balik nama dan sebagainya.
Lantas apakah akan ada kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah diberlakukan?
Baca Juga: Kini BPKB Jadi Berwarna Hitam Halaman Lebih Sedikit dan Terdapat Kode T yang Mengandung Arti Khusus
Baca Juga: BPKB Baru Bisa Conect ke HP Akan Diterbitkan Tahun Ini Apa Saja Isinya dan Bagaimana Nasib BPKB Lama
Terkait hal tersebut, Kombes Pol Purwadi, selaku Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Pasti (berubah tarifnya) harga dan teknologinya juga beda," kata Kombes Pol Purwadi (29/1/2023).
Namun ia belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif untuk BPKB elektronik.
"Belum dihitung masih di Kementerian dan bukan kita penentu PNBP," ujarnya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR