Status Tersangka Pemotor Yang Tewas Ditabrak Polisi Dikecam, Polda Metro Jaya Akan Gelar Rekonstruksi Ulang

Indra Fikri - Selasa, 31 Januari 2023 | 20:10 WIB
Kolase SHUTTERSTOCK/osobystist dan Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan motor. Status tersangka pemotor yang tewas ditabrak Polisi tuai kecaman, Polda Metro Jaya akan rekonstruksi ulang

"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum," sebut Ryan.

"Dimana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencari fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," sambungnya.

Menurut Rian, keluarga almarhum Hasya hingga saat ini juga belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.

"Pertama kami ingin sekali ada pemeriksaan ulang. Diperiksa lagi," ungkap Ryan.

"Yang kedua terhadap dugaan-dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, agar ini dapat ditindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," jelasnya.

Baca Juga: Pemotor Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kapolri Turun Tangan

Sekedar informasi, Muhammad Hasya merupakan mahasiswa UI ditabrak hingga tewas oleh AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022, lalu.

Kala itu Hasya sedang dalam perjalanan pulang menuju indekos menggunakan motor setelah menghadiri acara kampus.

Saat berada di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengerem mendadak karena kaget kendaraan di depannya melintas.

Hasya pun oleng ke sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas lalu menabrak dan melindas Hasya.

Lalu meski sudah meninggal dunia, Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkap alasan Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, dijadikan tersangka.

Baca Juga: Jadi Tanda Tanya Publik Orang Meninggal Tertabrak Jadi Tersangka, Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penetapan Tersangka Mendiang Atallah Dikecam, Polda Metro Akan Gelar Rekonstruksi Ulang

Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular