MOTOR Plus-online.com - Penetapan status tersangka kepada pemotor yang tewas ditabrak Polisi menuai kecaman, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang," kata Fadil, usai melakukan diskusi dengan sejumlah pihak eksternal.
Fadil menjelaskan, tujuan rekonstruski ulang itu adalah agar penanganan kasus tersebut berjalan secara objektif serta transparan.
Guna mendukung hal itu, pihaknya bahkan turut melibatkan ahli-ahli terkait.
"Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait," tambahnya.
"Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ucap Fadil.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan pembentukan tim pencari fakta tersebut.
Baca Juga: ATPM dan Pakar Safety Riding Dilibatkan Usut Pemotor Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka
Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah di SP3 atau dihentikan penyelidikannya.
Sebab Ditlantas Polda Metro justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.
"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum," sebut Ryan.
"Dimana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencari fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," sambungnya.
Menurut Rian, keluarga almarhum Hasya hingga saat ini juga belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.
"Pertama kami ingin sekali ada pemeriksaan ulang. Diperiksa lagi," ungkap Ryan.
"Yang kedua terhadap dugaan-dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, agar ini dapat ditindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," jelasnya.
Baca Juga: Pemotor Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kapolri Turun Tangan
Sekedar informasi, Muhammad Hasya merupakan mahasiswa UI ditabrak hingga tewas oleh AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022, lalu.
Kala itu Hasya sedang dalam perjalanan pulang menuju indekos menggunakan motor setelah menghadiri acara kampus.
Saat berada di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengerem mendadak karena kaget kendaraan di depannya melintas.
Hasya pun oleng ke sebelah kanan.
Di saat yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas lalu menabrak dan melindas Hasya.
Lalu meski sudah meninggal dunia, Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkap alasan Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, dijadikan tersangka.
Baca Juga: Jadi Tanda Tanya Publik Orang Meninggal Tertabrak Jadi Tersangka, Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penetapan Tersangka Mendiang Atallah Dikecam, Polda Metro Akan Gelar Rekonstruksi Ulang
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR