Pihaknya pun langsung menginstruksikan jajaran Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasut tersebut.
Sementara itu, keluarga korban yang sedari awal tidak terima terkait dengan keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Pihak keluarga pun meminta agar ada prosedur hukum yang transparan.
Melalui kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mengatakan prosedur hukum transparan itu bertujuan agar keluarga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Keluarga ingin menuntut keadilan agar bisa diproses di pengadilan, agar bisa diketahui bagaimana hukuman yang akan diterapkan. Biarkan itu menjadi ranah pengadilan," ujar Rian dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Rian menyebut, permintaan itu karena keluarga menganggap penetapan Hasya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia mempertanyakan mengapa Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: ATPM dan Pakar Safety Riding Dilibatkan Usut Pemotor Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka
"Tujuan dari keluarga korban untuk mengusut tuntas agar bisa diadili di pengadilan, namun yang membingungkan adalah, jangankan bisa diadili, kasus ini disetop. Lebih menyakitkannya adalah, ketika disetop dengan alasan korban sudah menjadi tersangka dan sudah meninggal dunia," ujar Rian.
Atas dasar itu, keluarga Hasya meminta agar perkara ini bisa diadili dan keluarga mendapat fakta yang jelas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mahasiswa UI Tertabrak Pensiunan Polri, Keluarga Hasya: Kami Ingin Prosedur Hukum yang Transparan!"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR