Pemotor Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Keluarga Korban Minta Keadilan

Albi Arangga - Rabu, 1 Februari 2023 | 07:31 WIB
Kompas.com
Berdasarkan instruksi Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya membentuk timsus mengusut kasus kecelakaan mahasiswa UI yang tewas jadi tersengaka.

MOTOR Plus-Online.com - Kasus kecelakaan pemotor mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tapi jadi tersangka, begini harapan keluarga korban.

Kasus kecelakaan mahasiswa UI ini ramai jadi perbincangan publik.

Padahal kasus kecelakaan ini sudah terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.

Namun jadi kejanggalan di mata publik setelah pihak kepolisian justru menetapkan korban kecelakaan yang sudah tewas sebagai tersangka.

Korban kecelakaan tewas itu merupakan seorang mahasiswa UI yang bernama Muhammad Hasya Attalah Syahputra.

Ia tertabrak mobil yang dikendarai oleh seorang pensiunan polisi yang bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW.

Publik ramai mencurigai kasus kecelakaan ini lantaran status tersangka korban kecelakaan lantaran ada pensiunan polisi yang terlibat.

Sampai akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membentuk tim khusus menyelidiki kasus kecelakaan ini.

Baca Juga: Ayah Mahasiswa UI Bertanya Siapa yang Menabrak Anaknya, Purnawirawan Polri: Saya, Kamu Mau Apa?

Kecurigaan publik terhadap kasus kecelakaan ini menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Pihaknya pun langsung menginstruksikan jajaran Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasut tersebut.

Sementara itu, keluarga korban yang sedari awal tidak terima terkait dengan keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Pihak keluarga pun meminta agar ada prosedur hukum yang transparan.

Melalui kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mengatakan prosedur hukum transparan itu bertujuan agar keluarga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Keluarga ingin menuntut keadilan agar bisa diproses di pengadilan, agar bisa diketahui bagaimana hukuman yang akan diterapkan. Biarkan itu menjadi ranah pengadilan," ujar Rian dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Rian menyebut, permintaan itu karena keluarga menganggap penetapan Hasya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mempertanyakan mengapa Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: ATPM dan Pakar Safety Riding Dilibatkan Usut Pemotor Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka

"Tujuan dari keluarga korban untuk mengusut tuntas agar bisa diadili di pengadilan, namun yang membingungkan adalah, jangankan bisa diadili, kasus ini disetop. Lebih menyakitkannya adalah, ketika disetop dengan alasan korban sudah menjadi tersangka dan sudah meninggal dunia," ujar Rian.

Atas dasar itu, keluarga Hasya meminta agar perkara ini bisa diadili dan keluarga mendapat fakta yang jelas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mahasiswa UI Tertabrak Pensiunan Polri, Keluarga Hasya: Kami Ingin Prosedur Hukum yang Transparan!"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular