Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya

Albi Arangga - Rabu, 1 Februari 2023 | 08:00 WIB
Otofemale.ID
Ilustrasi bayar pajak motor melalui program pemutihan pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi.

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.

Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.

"Makanya kita ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ada beberapa keuntungan yang bisa dimanfaatkan dari adanya pemutihan pajak motor di Riau.

"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," terang Gubernur Riau, Syamsuar.

Baca Juga: Banyak Keuntungan, Pemutihan Pajak Motor di Riau Mulai Besok Sampai Tanggal Segini

Lewat pemutihan yang berlaku sampai tanggal 31 Mei 2023 itu, pihaknya akan mempermudah layanan.

"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "BESOK Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diberlakukan"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular