Aceh, Riau, Jambi, Sidoarjo dan Sulawesi Barat kembali memberikan ampunan untuk para penunggak pajak motor.
Tapi harus dipahami, sebelum data STNK motor dihapus polisi akan memberikan surat pemberitahuan pertama (SP 1).
Terkait pemberian SP 1 ini dikatakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Aturan pemberian surat pemberitahuan pertama (SP 1) ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
"Terkait penghapusan data STNK motor sudah dibuka, itu (STNK) bukan diblokir tapi dihapus. Dan kalau dihapus berarti hilang," tegas Yusri Yunus dikutip dari laman Korlantas Polri.
Aturan penghapusan data STNK motor jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dilakukan ketika pemilik kendaraan (motor dan mobil) tidak melakukan registrasi ulang (membayar pajak) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Teknis sebelum data STNK motor dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan (SP 1) selama lima bulan pertama.
Baca Juga: Asyik, 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Pajak STNK Mati Bisa Diurus Nih
Kemudian STNK motor akan diblokir selama satu bulan.
Jika tidak ada respon atau belum membayar pajak motor selama waktu yang ditentukan, data STNK motor akan dihapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Tahap selanjutnya adalah menghapus data STNK (registrasi dan identifikasi) motor secara permanen.
Motor yang data STNK dihapus permanen otomatis jadi bodong (ilegal).
Data STNK (registrasi dan identifikasi) motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistasi atau didaftarkan ulang kembali.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR