Hal ini membuat Nur mengatakan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.
"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," ujarnya.
Yudi menambahkan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berudah-ubah hanya dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," ujarnya.
Yudi juga berharap statemen resmi yang dikeluarkan pihak Kepolisian agar lebih diperdalam.
Hal tersebut untuk menghindari pernyataan jika Nur tidak hubungannya dengan petugas di lapangan.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Pemotor Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas, Sopir Audi A8 Bilang Begini
"Jadi jangan menyatakan Nur tidak ada hubunganya dengan pihak petugas di lapangan, ternyatakan sekarang terbantahkan dengan Kompol D yang telah di Patsus," ucap dia.
Dia melanjutkan, sebagai lembaga dan sumber resmi negara, seharunys lebih berhati-hati dalam menyampaikan stamen kepada publik.
"Hingga sejauh ini saya tidak mengatahui keberadaan Nur yang sebelumnya sempat meminta perlindungan kepada saya. Saya memberikan perlindungan karena keyakinan saya kecelakaan itu tidak melibatkan mobil Audi," bebernya.
Sementara itu, Kompol D dikabarkan sedang ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
Penyebabnya karena melanggar kode etik profesi Polri akibat memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23).
Nur sendiri adalah penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kompol D di Patsus, Kuasa Hukum Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Nur Diperiksa Ulang"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR