MOTOR Plus-Online.com - Modifikasi motor bisa sebagai cara mengekspresikan seorang pemilik motor.
Makanya tak jarang banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi motornya secara nyeleneh.
Meski terlihat unit dan keren, namun ubahan berlebihan mengundang perhatian polisi.
Biasanya dengan modifikasi berlebihan seperti ini, apalagi tanpa surat pengantar dari bengkel yang menggarap motor, kalian akan dengan mudah diangkut polisi.
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha RX-King Harga Terjangkau, Orisinal atau Racing di Sini Tempatnya
Terlebih jika dimensi dan kapasitas mesinmu sudah diganti, seharusnya melakukan uji ulang motormu di Kementrian Perhubungan.
Mengutip dari Wahana Honda, intip tips cara memodifikasi motor agar tidak berujung diangkut polisi.
1. Mengubah Dimensi Motor
Jika melihat motor matic dan merubah menjadi chopper yang panjang, maka terdapat ubahan dimensi motor.
Sebenarnya hal tersebut tidak terlarang asal sudah mengikuti uji kelayakan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR