4 Tips Modifikasi Motor yang Aman, Anti Diangkut Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 1 Februari 2023 | 13:15 WIB
Twitter/melihatlihat
Ilustrasi modifikasi motor yang bisa diangkut polisi

MOTOR Plus-Online.com - Modifikasi motor bisa sebagai cara mengekspresikan seorang pemilik motor.

Makanya tak jarang banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi motornya secara nyeleneh.

Meski terlihat unit dan keren, namun ubahan berlebihan mengundang perhatian polisi.

Biasanya dengan modifikasi berlebihan seperti ini, apalagi tanpa surat pengantar dari bengkel yang menggarap motor, kalian akan dengan mudah diangkut polisi.

Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha RX-King Harga Terjangkau, Orisinal atau Racing di Sini Tempatnya

Terlebih jika dimensi dan kapasitas mesinmu sudah diganti, seharusnya melakukan uji ulang motormu di Kementrian Perhubungan.

Mengutip dari Wahana Honda, intip tips cara memodifikasi motor agar tidak berujung diangkut polisi.

1. Mengubah Dimensi Motor

Jika melihat motor matic dan merubah menjadi chopper yang panjang, maka terdapat ubahan dimensi motor.

Sebenarnya hal tersebut tidak terlarang asal sudah mengikuti uji kelayakan.

Waspada kalau tidak mengikuti uji kelayakan bisa diangkut polisi tuh.

2. Mengubah Rangka

Mengubah rangka motor bisa berakibat fatal jika dilakukan secara sembarangan.

Oleh karenanya hal ini di larang dalam undang–undang yang berlaku.

Lagian rangka motor sudah terdapat nomor seri untuk administrasi motormu.

Jika nekat ubah, gak heran kalau nanti motormu ditahan oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: Power Meroket, Modifikasi Motor Honda Vario 125, Biaya Setara Harga Motor 230 cc

3. Bore Up Mesin

Bore ip mesin menjadi hal yang sering dilakukan.

Modifikasi ini dilakukan untuk menambah kapasitas mesin agar lebih besar.

Sayangnya modifikasi ini juga dilarang oleh undang–undang loh.

4. Mengubah Warna Dasar

Mengubah warna dasar atau warna utama juga dilarang jika warna yang baru berbeda dengan yang ada di stnk motormu.

Prosedur penggantian warna di STNK sebenarnya gak makan biaya banyak, makanya kamu wajib mengurusnya sebelum diangkut polisi.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular