Marzuki menjelaskan, saat ini aduan keluarga Hasya sedang berada di tahap telaah.
Menurut Marzuki, setiap aduan yang masuk ke Ombudsman harus ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui apakah aduan dimaksud masuk dalam kewenangan Ombudsman.
Jika masuk kewenangan Ombudsman, aduan akan diteruskan ke pimpinan untuk dimintakan persetujuan.
"Nah, ketika itu sudah, itu ada kabar kepada pihak pelapor, sekarang kalau enggak salah baru hari ini, kami mesti cross check dulu," sambungnya.
Menurut dia, tahapan verifikasi ini membutuhkan waktu paling ideal sekitar 14 hari kerja.
Dalam kurun waktu tersebut, Ombudsman akan mengecek apakah aduan terkait sudah pernah atau sedang menjadi obyek pemeriksaan di pengadilan.
"Kan dalam undang-undang mengatakan kalau sudah masuk ranah pengadilan kami sudah enggak boleh (menangani),” lanjut Marzuki.
Baca Juga: Ayah Mahasiswa UI Bertanya Siapa yang Menabrak Anaknya, Purnawirawan Polri: Saya, Kamu Mau Apa?
Ombudsman juga harus memeriksa apakah kasus Hasya sudah dilaporkan ke Propam atau satuan inspektorat di Polda Metro Jaya.
Jika keluarga Hasya telah membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya, maka Ombudsman tidak bisa ikut campur.
"Ya sudah mereka (Propam) harus menindaklanjuti, harus mereka jalankan, ya Ombudsman tidak ikut, misalnya begitu," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Melapor ke Ombudsman"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR