MOTOR Plus-online.com - Salah satu karyawan asal Sanggau nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 22 jutaan hanya untuk melakukan modifikasi motor.
Penggelapan dilakukan seorang karyawan berinisial OY (23) asal Sanggau, Kalimantan Barat.
Aksi menggelapkan uang yang sudah dilakukannya sejak Desember 2022 itu membuat perusahaan di tempatnya bekerja merugi sebesar Rp 22.470.000.
Diketahui, OY merupakan karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti.
Lokasi perusahaan tersebut berada di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku dilaporkan atasan di perusahaan tempatnya bekerja itu ke Polse Sungai Kakap.
Pelaporan dilakukan pada Jumat (27/1/2023) pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H..
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha Fazzio, Sokbreker Aftermarket Cuma Rp 1 Jutaan
"Benar kami telah mengamankan seorang karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti, OY kami amankan berdasarkan laporan dari korban," jelasnya mengutip TribunPontianak.co.id
Uang senilai Rp 22 jutaan itu seharusnya disetorkan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Namun rupanya, OY malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, yaitu modifikasi motor hingga berfoya-foya.
"Tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, namun Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinnya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya," akunya.
Gara-gara perbuatannya, OY terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Dede.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan untuk Modifikasi Motor, Seorang Karyawan Ditangkap Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR