"Tahun lalu ada sekitar 24 juta pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE seluruh Indonesia" ungkap Aan.
"Biaya kirim surat lewat kantor Pos Rp 6 ribu untuk dalam kota dan Rp 8 ribu untuk luar kota" jelasnya.
"Jadi kalau surat konfirmasi dikirim semua Polri harus siapkan dana Rp 6 ribu dikalikan 24 juta pelanggaran" tutupnya.
Jadi brother tahukan alasan kenapa kalau melanggar tapi tidak dikirim surat konfirmasi tilang elektroniknya.
Agar tidak dikirim surat konfirmasinya sebaiknya brother tetap harus taat aturan dan tertib berlalu lintas ya bro.
KOMENTAR