MOTOR Plus-online.com - Brother pernah was-was menunggu surat konfirmasi tilang elektronik kamera ETLE karena merasa melanggar.
Jelas-jelas melanggar di kawasan yang ada kamera ETLE tapi tidak dikirim surat konfirmasinya.
Langkah pertama untuk memastikan brother kena tilang elektronik atau tidak dari kamera ETLE bisa cek website Polda masing-masing wilayah.
Untuk wilayah DKI Jakarta bisa cek di laman etle-pmj.info/id/check-data.
Kalau dicek di website tidak terdapat pelanggaran berarti brother termasuk pelanggar yang tidak dikirim surat konfirmasinya.
Nah kok bisa tidak dikirim surat konfirmasinya padahal jelas melakukan pelanggaran di wilayah yang ada kamera ETLEnya.
Ternyata tidak semua surat konfirmasi dari tilang elektronik yang tertangkap kamera ETLE dikirim ke pelanggarnya.
"Untuk pelanggar lalu lintas tidak semuanya dikirim surat tilang elektronik" ujar Brigjen Pol. Aan Suhanan,Dirgakkum Korlantas Polri.
Baca Juga: Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Kota Pati, Pelanggar Enggak Bisa Kabur
"Ini karena masih ada keterbatasan anggaran" tegas lulusan Akpol tahun 1988 ini saat berjumpa MOTOR Plus.
"Dari keseluruhan pelanggar lalu lintas hanya 10 persen saja yang dikirim" beber pria yang hobi sepedaan ini.
"Tahun lalu ada sekitar 24 juta pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE seluruh Indonesia" ungkap Aan.
"Biaya kirim surat lewat kantor Pos Rp 6 ribu untuk dalam kota dan Rp 8 ribu untuk luar kota" jelasnya.
"Jadi kalau surat konfirmasi dikirim semua Polri harus siapkan dana Rp 6 ribu dikalikan 24 juta pelanggaran" tutupnya.
Jadi brother tahukan alasan kenapa kalau melanggar tapi tidak dikirim surat konfirmasi tilang elektroniknya.
Agar tidak dikirim surat konfirmasinya sebaiknya brother tetap harus taat aturan dan tertib berlalu lintas ya bro.
KOMENTAR