Dengan diterbitkan 2 Peraturan Gubernur tersebut, maka masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.
Simak keuntungan yang bisa dinikmati dari adanya program pemutihan pajak tersebut:
"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada para wajib pajak khususnya kwajib pajak endaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 sehingga target pendapatan Pemerintah Provinsi Riau dari sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target,"
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi berharap masyarakat segera memanfaatkan program itu.
Mengingat kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Awas Jadi Kendaraan Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Mei di Riau"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR