MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, ada pemutihan denda pajak di Riau yang digelar mulai hari ini, jangan sampai motor jadi bodong bro.
Buat yang belum bayar pajak motor, jangan sampai lewatkan program pemutihan yang satu ini.
Soalnya, lagi ada pemutihan salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan nih.
Program pemutihan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Kami imbau masyarakat agar benar-benar memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya," ujarnya mengutip TribunPekanbaru.com.
Mulai hari ini, Rabu (1/2/2023), keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 31 Mei 2023.
Keringanan itu tertuang dalam dua aturan, pertama Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya
Selain itu, Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan diterbitkan 2 Peraturan Gubernur tersebut, maka masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.
Simak keuntungan yang bisa dinikmati dari adanya program pemutihan pajak tersebut:
"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada para wajib pajak khususnya kwajib pajak endaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 sehingga target pendapatan Pemerintah Provinsi Riau dari sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target,"
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi berharap masyarakat segera memanfaatkan program itu.
Mengingat kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Awas Jadi Kendaraan Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Mei di Riau"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR