MOTOR Plus-online.com - Bea masuk bahan baku mobil dan motor listrik dari Jepang akan bebas pajak.
Hal ini dilakukan dalam upaya mendorong percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru tentang bea masuk impor dari sejumlah negara.
Setelah Korea Selatan, kebijakan tersebut diberikan untuk perusahaan Jepang dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku Dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA).
Dalam beleid itu, produsen maupun perusahaan perakitan kendaraan listrik di Indonesia, serta kelompok industri pendukungnya, menikmati fasilitas tarif khusus dari user specific duty free scheme atau skema bebas bea khusus pengguna.
"Penerima (fasilitas) mencakup kelompok industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung," tulis aturan itu seperti dikutip Rabu (1/2/2023).
Industri penggerak dimaksud, merupakan usaha pembuatan dan perakitan kendaraan bermotor, seperti sedan, jeep, truck, pikap, bus, dan station wagon, dengan menggunakan motor listrik sebagai penggerak.
Hal tersebut juga berlaku ke industri sepeda motor roda dua dan tiga, industri komponen, peralatan listrik, sampai beberapa peralatan lainnya seperti mesin pembangkit listrik sampai pengontrol dan pendistribusian listrik.
Baca Juga: Ada Insentif Konversi Motor Listrik, Lebih Irit Motor Listrik Konversi Atau Motor Bensin?
Lebih rinci, pada bab keempat disebutkan bila dalam periode importasi yang ditetapkan selama 12 bulan, diberlakukan pula proses verifikasi sebanyak dua kali.
Pertama, verifikasi produksi yang dilakukan setelah realisasi importasi bahan baku mencapai 50 persen.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR