Namun, pemblokiran kendaraan akan dilakukan secara bertahap dan akan terlebih dahulu disosialisasikan kepada mayarakat.
"Mungkin akan dipilah dulu. Mana yang urgent untuk dihapus. Misalnya yang sudah 20 tahun tidak membayar pajak (yang didahulukan),” kata Budiman.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan penerapan aturan yang berlandaskan hukum sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, Firman belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak (bayar pajak), siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong. Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya," kata Firman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tahun Tak Bayar Pajak, 1,2 Juta Kendaraan di Banten Terancam
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR