Perbuatan itu sudah dilakukan OY sejak Desember 202.
Akibatnya sehingga perusahaan merugi sebesar Rp 22 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk ditindak lanjuti.
Tersangka ditangkap setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap.
Di mana korban adalah atasan tersangka di perusahaannya bekerja.
Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Pakai Pelek Lokal, Mulai Rp 1 Jutaan
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR