MOTOR Plus-Online.com - Seorang karyawan berinisial OY (23) di Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap pihak kepolisian.
Ia ditangkap atas kasus penggelapan uang perusahaan.
Parahnya uang tersebut digelapkan demi bisa memodifikasi motornya.
Mengutip dari Tribun Kaltemg tersangka tercatat sebagai karyawan perusahaan PT TKCI tersebut bagian produksi Sari Roti berlokasi di Desa Sungai Rengas.
Ia nekat menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar kami telah mengamankan seorang karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti, OY kami amankan berdasarkan laporan dari korban,” jelas Dede.
Dede menjelaskan, tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha NMAX di Bagian CVT Buat Harian Biar Akselerasi Makin Jengat
Tapi nyatanya tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya yakni memodifikasi motornya dan berfoya-foya.
Perbuatan itu sudah dilakukan OY sejak Desember 202.
Akibatnya sehingga perusahaan merugi sebesar Rp 22 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk ditindak lanjuti.
Tersangka ditangkap setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap.
Di mana korban adalah atasan tersangka di perusahaannya bekerja.
Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Pakai Pelek Lokal, Mulai Rp 1 Jutaan
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR