“Pihak keluarga pengendara roda dua (Hasya) memiliki hak untuk melakukan upaya hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Suhandi Cahaya juga menyatakan bahwa keluarga Hasya memiliki hak untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Keluarga Hasya boleh menempuh jalur ini bila memang tak puas dengan hasil penyelidikan kepolisian.
Ia juga memiliki pandangan soal potensi jeratan pidana yang akan diterima oleh AKBP (Purn) Eko.
"Seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga," ucap Suhandi di TKP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan Polri Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Langkah Hukum Lanjutan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR