MOTOR Plus-Online.com - Mungkinkah keadaan berbalik, justru pensiunan polri yang berpotensi jadi tersangka usai menabrak pemotor mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan pemotor mahasiswa UI, Hasya Attalah, kembali digelar kemarin (2/2/2023).
Dalam rekonstruksi ulang itu, ada beberapa fakta yang berhasil diungkap.
Salah satunya yakni si penabrak, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, membiarkan Hasya terkapar hingga 30 menit.
Baru setelah 30 menit, Hasya diangkut oleh mobil ambulans yang datang setelah dihubungi oleh salah satu warga.
Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko, Kitson Sianturi, mengatakan kliennya sangat kooperatif dan tidak memiliki niat untuk menutupi sesuatu hal.
Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tidak ada skenario, semua sesuai keterangan saksi. Olah TKP juga sesuai dengan kondisi yang terjadi saat itu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, umat (3/2/2023).
Kitson juga menilai keluarga Hasya memiliki hak untuk menuntut kliennya secara pidana atau pun perdata.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Milik Polisi Yang Tabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Saat Rekonstruksi Ulang
“Itu sah-sah saja,” lanjutnya.
“Pihak keluarga pengendara roda dua (Hasya) memiliki hak untuk melakukan upaya hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Suhandi Cahaya juga menyatakan bahwa keluarga Hasya memiliki hak untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Keluarga Hasya boleh menempuh jalur ini bila memang tak puas dengan hasil penyelidikan kepolisian.
Ia juga memiliki pandangan soal potensi jeratan pidana yang akan diterima oleh AKBP (Purn) Eko.
"Seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga," ucap Suhandi di TKP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan Polri Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Langkah Hukum Lanjutan"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR