Pensiunan Polri Biarkan Hasya Terkapar dan Akhirnya Tewas, Melanggar Undang-undang?

Albi Arangga - Jumat, 3 Februari 2023 | 08:09 WIB
Tribunnews.com
Proses rekonstruksi ulang kasus kecelakaan pemotor Mahasiswa UI yang tewas tertabrak pensiunan Polri.

Berdasarkan pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan dapat disebut melakukan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Adapun pasal 312 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Lantas bunyi dari pasal tersebut, apakah AKBP (Purn) Eko jelas melanggar undang-undang?

So, patut kita tunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Milik Polisi Yang Tabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Saat Rekonstruksi Ulang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Kewajiban, Ada di Undang-undang"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular