MOTOR Plus-Online.com - Ada potensi melanggar Undang-undang atas apa yang dilakukan oleh pensiunan Polri yang membiarkan Hasya terkapar hingga tewas.
Kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah ramai jadi perbincangan publik.
Hasya mengendarai motor tergelincir dan langsung tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi, pada Oktober 2022 lalu.
Nyawa Hasya pun tidak tertolong pada insiden kecelakaan itu.
Namun menariknya, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka pada kasus kecelakaan itu.
Kemarin (2/2/2023), polisi bersama timsus bentukan Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, terdapat satu fakta yakni AKBP (Purn) Eko membiarkan Hasya terkapar selama 30 menit usai ia tabrak.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan bahwa masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Usai Rekonstruksi, Pensiunan Polri Berpotensi Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor Mahasiswa UI
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 231 ayat 1.
Berdasarkan pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan dapat disebut melakukan tindak pidana kejahatan.
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Adapun pasal 312 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.
Lantas bunyi dari pasal tersebut, apakah AKBP (Purn) Eko jelas melanggar undang-undang?
So, patut kita tunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Milik Polisi Yang Tabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Saat Rekonstruksi Ulang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ternyata Kewajiban, Ada di Undang-undang"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR