MOTOR Plus-online.com - Komplotan pencuri barang sekolah ditangkap polisi setelah beraksi, uang hasil curian dipakai untuk modifikasi motor dan berlibur.
Sebanyak 6 tersangka pencuri spesialis sekolah berhasil diungkap Polres Berau.
Akibat aksinya, para pelaku terancam 5 tahun penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP.
Penungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan yang menyebabkan di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Berau, yang mencapai belasan juta.
Dari penggeledahan yang dilakukan terjyata barang bukti yang dapat diamankn hanya sejumlah Rp 7,5 Juta dan sebuah laptop.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Berau, AKP Rangga.
"Ada beberapa laporan, diantaranya di SMA PGRI dan SD 07," ungkapnya mengutip TribunKaltim.co.
Setelah diselidiki lebih dalam, aksi keenam pelaku kejahatan itu bukan baru pertama ini saja.
Baca Juga: Demi Modifikasi Motor, Karyawan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan
Selain itu, aksi para komplotan pencuri itu dilakukn di wilayah Berau, terutama di Tanjung Redeb saja.
Para komplotan itu juga melakukan pencurian serupa pada Oktober 2021 dengan kerugian Rp 121 juta.
"Setelah dikembangkan, ternyata 2021 lalu juga melakukan tindak pidana serupa dengan kerugian lebih besar. Oktober 2021 lalu mereka mencuri di SM PGRI dengan kerugian mencapai Rp 121 Juta," bebernya.
Adapun satu di antara mereka masih berstatus pelajar.
Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku, dengan cara memecahkan kaca dan menyungkit menggunakan linggis.
Berdasarkan keterangan pelaku, hasil pencuriannya tersebut dibelikan sebuah motor yang saat ditemukan dalam kondisi rusak pecan lantaran kecelakaan.
Sisanya, Rangga menyebut digunakan untuk melakukan modifikasi kendaraan bermotor dan berlibur.
"Motor itu kita tarik karena selama pengakuan pelaku membeli dari uang hasil curiannya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Polres Berau Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR