Pelaku selanjutnya membawa motor Suzuki Thunder miliknya ke bengkel tersebut.
Di tengah korban sedang memperbaiki motornya, G sempat meminta izin meminjam Honda Beat milik korban.
“Namun korban tidak mengizinkan dan meminta pelaku untuk menunggu proses perbaikan,” tutur Dwi.
Ketika korban lengah, G mencuri motor itu dan membawanya pulang.
“Korban bersama temannya sempat berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo,” ujar Dwi.
G yang hadir dalam konferensi pers itu menyampaikan alasannya mencuri motor milik Angga.
“Ya saya pusing karena sepeda motor saya mocat macet (sering mogok),” ujar G kepada wartawan.
G mengaku tidak memiliki niat menjual sepeda motor yang dia curi.
Selama dua bulan terakhir, motor itu dipakai untuk keperluan sehari-hari, termasuk ke kebun.
Akibat perbuatannya, G disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Baca Juga: Cuma 48 Detik Honda BeAT Hilang Dicuri Maling di Bandar Lampung, Ketahuan Dari CCTV
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Motor Milik Bengkel, Petani di Blitar Tinggalkan Kendaraannya yang Sering Mogok"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR