Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB, jangan lupa cek syarat bayar pajak motor tahunan, jangan lupa ada pemutihan dengan 7 keuntungan.
Terdapat 7 keuntungan dari program yang digagas Pemprov Riau itu, yakni:
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
- Bebas pajak progresif
- Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).
Maka dari itu, bikers yang berada di wilayah Riau agar memanfaatkannya secepat mungkin.
Adapun syarat bayar pajak motor tahunan, yaitu:
Wajib Pajak Perorangan/Individu
- KTP Asli pemilik kendaraan sesuai identitas di STNK/SKPD
- STNK/SKPD Asli
Wajib Pajak Berbadan Usaha
- Surat kuasa bermaterai dan memiliki stempel sah dari perusahaan
- Menyiapkan surat-surat legalitas dari perusahaan seperti SIUP, NPWP, NIB, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- STNK/SKPD dan BPKB Asli
KOMENTAR