4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang Melakukan Mutasi Masuk
7. Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% per bulan
Lihat postingan ini di Instagram
Ketujuh program tersebut diberi nama Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau.
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Riau Sampai 31 Mei 2023, Penunggak Pajak Dapat 7 Keuntungan Sekaligus
Untuk brother yang bertempat tinggal di Riau, yuk segera manfaatkan program ini agar motor tidak jadi bodong.
Sekedar informasi, motor bodong ditetapkan kepolisian setelah masa berlaku pajak 5 tahunan habis dan tidak diperpanjang lagi dua tahun selanjutnya.
Motor bodong yang data registrasi dan identifikasi (regident) sudah dihapus tidak bisa kembali diregistrasi atau didaftarkan ulang kembali.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR