Nah, ada proses selanjutnya setelah melalui tahapan pengecekan secara rinci.
Nantinya akan dilakukan uji SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
Setelah itu, berlanjut ke Samsat untuk pembuatan STNK dan BPKB baru.
Musti disimak, SUT dan SRUT saat konversi motor konvensional ke motor listrik ini fungisnya penting, karena untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.
Kebijakan penerbitan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) saat ini dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lalu jika sudah lolos uji SUT dan SRUT, kemudian berlanjut ke Samsat (kepolisian) untuk pengurusan STNK dan BPKB motor yang sudah dikonversi ke motor listrik.
Baca Juga: 17 Daftar Motor BBM Yang Dapat Insentif Rp 7 Juta Dari ESDM Untuk Konversi Ke Motor Listrik
"Untuk kepastian waktunya berapa lama relatif karena setiap motor yang akan diuji tipe berbeda-beda kondisinya. Proses persiapan mulai dari kelengkapan STNK dan BPKB, komponen motor untuk uji tipe dan kelayakan. Kalau lengkap dan motor yang akan dikonversi layak jalan tidak akan lama untuk penerbitan STNK dan BPKB baru," tutupnya.
Motor konvensional yang sudah dikonversi menjadi motor listrik juga harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
Aturan tentang STNK motor listrik sudah terkandung di dalam Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sekarang sudah paham bagaimana proses sertifikasi motor listrik konversi kan brother?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR