Begini Proses Sertifikasi Motor Listrik Konversi Agar Dapat STNK Baru, Simak Tahapnya

Yuka Samudera - Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:14 WIB
Isal/GridOto.com
Ilustrasi motor listrik konversi. Bagaimana proses sertifikasi motor listrik konversi biar dapat STNK baru?

MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang bertanya, bagaimana sih proses sertifikasi motor listrik konversi biar resmi terdaftar dan dapat STNK baru?

Selain motor listrik pabrikan, mulai banyak bermunculan motor listrik konversi hasil garapan beberapa bengkel konversi.

Sederhananya, motor listrik konversi adalah motor listrik hasil konversi dari motor bensin biasa.

Mesin berbahan bakar bensin dilepas beserta komponen lainnya seperti knalpot, lalu sistem penggerak diganti dengan mesin bertenaga listrik.

Nah, hingga sekarang mulai banyak bengkel konversi yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun, bagaimana sih proses sertifikasi motor listrik konversi itu?

Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan kasih penjelasan.

"Ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Bukan hanya kelengkapan STNK dan BPKB motor (legalitas) motor yang akan dikonversi, untuk mendapatkan STNK juga meliputi pengecekan kondisi lampu motor sampai speedometer harus dalam kondisi normal," ujarnya saat ditemui MOTOR Plus-online di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu yang lalu (11/1/2023).

Baca Juga: Update Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik, Ada Penambahan Nih

Sebagai informasi, proses atau tahapan mendapatkan STNK baru setelah konversi motor listrik tidak butuh waktu lama loh!

Hal ini karena aturan tersebut sudah tercantum di dalam Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Nah, ada proses selanjutnya setelah melalui tahapan pengecekan secara rinci.

Nantinya akan dilakukan uji SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).

Setelah itu, berlanjut ke Samsat untuk pembuatan STNK dan BPKB baru.

Istimewa
Ilustrasi pelat nomor dan STNK motor listrik, berapa lama tahapan mendapat STNK baru konversi motor listrik?

Musti disimak, SUT dan SRUT saat konversi motor konvensional ke motor listrik ini fungisnya penting, karena untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.

Kebijakan penerbitan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) saat ini dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Lalu jika sudah lolos uji SUT dan SRUT, kemudian berlanjut ke Samsat (kepolisian) untuk pengurusan STNK dan BPKB motor yang sudah dikonversi ke motor listrik.

Baca Juga: 17 Daftar Motor BBM Yang Dapat Insentif Rp 7 Juta Dari ESDM Untuk Konversi Ke Motor Listrik

"Untuk kepastian waktunya berapa lama relatif karena setiap motor yang akan diuji tipe berbeda-beda kondisinya. Proses persiapan mulai dari kelengkapan STNK dan BPKB, komponen motor untuk uji tipe dan kelayakan. Kalau lengkap dan motor yang akan dikonversi layak jalan tidak akan lama untuk penerbitan STNK dan BPKB baru," tutupnya.

Motor konvensional yang sudah dikonversi menjadi motor listrik juga harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Aturan tentang STNK motor listrik sudah terkandung di dalam Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sekarang sudah paham bagaimana proses sertifikasi motor listrik konversi kan brother?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular