Berbeda dengan daerah lainnya, Pemprov Jambi memberikan keringanan yang membuat penunggak pajak motor girang.
Motor yang pajaknya mati di atas 15 tahun cukup bayar pokok pajak selama dua tahun.
Selain itu, pemutihan pajak motor di Jambi memberikan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II, diskon PKB dan bebas denda BBNKB II.
Harus diingat, Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan data STNK motor.
Aturan tegas ini rencananya akan dimulai awal 2023.
Penghapusan data STNK menyebabkan motor jadi bodong (ilegal).
Data STNK yang dihapus khusus untuk motor yang pajaknya mati lima tahun ditambah dua tahun kemudian tidak membayar pajak lagi.
Baca Juga: Syarat Diskon 50 Persen Pemutihan Pajak Motor 2023 di Riau, Cepat Urus
Namun demikian ada beberapa tahapan sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong.
Salah satunya adalah pemberian Surat Pemberitahuan (SP 1).
Regulasi penghapusan data STNK khusus untuk penunggak pajak motor sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 Ayat (3) diatur, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi ulang.
Tapi di dalam Pasal 85 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Ayo sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong, buruan bayar pajak mumpung pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung lama.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR